Sulawesinetwork.com - Pesan rahasia obrolan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibongkar Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Percakapan antara Firli Bahuri dengan SYL lewat aplikasi WhatsApp tak bisa mengelakan dari sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK pada Rabu 27 Desember 2023.
Salah satu pesan yang dikirimkan SYL, yakni meminta petunjuk kepada Firli saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Baca Juga: Pemkab Bulukumba Klaim Imunisasi Dasar Lengkap Capai 100,93 Persen
Pengeledahan itu tertuang dalam fakta persidangan etik Firli Bahuri yang dibacakan Dewas KPK pada Rabu 27 Desember 2023 lalu.
"Bahkan terperiksa (Firli Bahuri) pada bulan September 2023 kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi WhatsApp pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo sedang berada di Roma dan penyidik melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Albertina kemudian membeberkan isi pesan yang dikirimkan berdasarkan bukti tangkapan layar atau screenshot yang diperoleh dari SYL.
Baca Juga: Sambut Pergantian Tahun, Pemkab Bulukumba Gelar Zikir Akbar dan Tausiyah di Top Floor Gedung Phinisi
"Saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan, 'mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di luar negeri, tabe'. Dan dijawab oleh terperiksa (Filri) yang kemudian dihapus. Komunikasi inipun terperiksa tidak memberitahukan kepada pimpinan yang lain," beber Alebertina.
Sementara, Firli dalam Berita Acara Klarifikasi menyatakan meragukan keabsahan tanggkapan layar percakapannya dengan SYL.
"Namun keraguan terperiksa (Firli) tersebut tidak beralasan karena selain tidak didukung oleh alat bukti lain, juga berdasarkan keterangan ahli digital forensik Sali Purwanto," kata Albertina.
Baca Juga: Ini 4 Alat Bukti yang Jerat Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
"Screen shoot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syharul Yasin Limpo melalui pesan Whatsapp yang bersumber dari HP milik saksi Syharul Yasin Limpo yang disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagai bukti persidangan adalah benar, dan bukan hasil editing," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memutuskan Firli melakukan pelanggaran etik. Dia dinilai melakukan komunikasi dengan SYL pihak yang berperkara di KPK.