Sulawesinetwork.com - Setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara terhadap Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK.
Penunjukan Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri dikabarkan telah disiapkan dan tinggal menunggu Presiden Jokowi untuk diteken.
Kekosongan posisi Ketua KPK akan diumumkan Jokowi dan akan memilih satu dari empat pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat.
Keempat pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Salah satu pimpinan KPK Nurul Ghufron sebelumnya telah menyampaikan pemohonan maaf atas penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Baca Juga: Kapolres Bulukumba Sidak Polsek Jajaran, Personel Kebagian Cek Urine
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan mengatakan jika kandidat Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri akan dipilih dari para pimpinan KPK saat ini.
"Kandidatnya kan dari Pimpinan KPK saat ini," katanya, Jumat, 24 November 2023.
Hanya saja, Ari mengaku belum mengetahui siapa sosok yang akan menggantikan Firli Bahuri sebab hal tersebut merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pemkab Bulukumba Serahkan 123 Rumpon ke 21 Kelompok Nelayan, Program Keluatan Bergerak Maju
"Pimpinan KPK sudah ada jadi tinggal beliau (Presiden Jokowi) menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi Ketua sementara," terangnya.
Ari memastikan jika kekosongan jabatan Ketua KPK akan diumumkan dalam waktu dekat dan tidak akan berlangsung lama.