UU Pemilu dan Pilkada Digugat ke MK, Minta Kuota Minimal 30 Persen Perempuan di Penyelenggara Pemilu

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Senin, 13 Juli 2026 | 12:42 WIB
Gambar Gedung MK  (dok. moeslimchoice)
Gambar Gedung MK (dok. moeslimchoice)

Sulawesinetwork.com - Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah warga negara mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 265/PUU-XXIV/2026.

Melalui permohonan itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memperkuat jaminan keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu dengan menetapkan kuota minimal 30 persen perempuan secara lebih tegas dan mengikat.

Baca Juga: MPLS Ramah Resmi Dimulai, Bupati Sinjai Tegaskan Tak Ada Lagi Perploncoan di Sekolah

Sejumlah ketentuan yang diuji antara lain mengatur komposisi keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian meliputi:

* Pasal 10 ayat (7) tentang komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
* Pasal 22 ayat (1) mengenai pembentukan tim seleksi anggota KPU.
* Pasal 52 ayat (3) tentang komposisi anggota PPK.
* Pasal 55 ayat (3) mengenai komposisi anggota PPS.
* Pasal 59 ayat (4) tentang komposisi anggota KPPS.
* Pasal 92 ayat (11) mengenai komposisi keanggotaan Bawaslu.
* Pasal 155 ayat (4) dan ayat (5) terkait komposisi anggota DKPP.
* Pasal 164 ayat (2) mengenai Tim Pemeriksa Daerah DKPP.

Baca Juga: Sentuhan Humanis Hari Pertama Sekolah, Polres Bulukumba Bagikan Sarapan untuk Siswa

Sementara dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ketentuan yang diuji meliputi:

* Pasal 16 ayat (3) tentang komposisi anggota PPK.
* Pasal 19 ayat (1) mengenai jumlah anggota PPS.
* Pasal 21 ayat (1) tentang jumlah anggota KPPS.

Para pemohon menilai ketentuan yang selama ini hanya menggunakan frasa "memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen" belum memberikan kepastian hukum karena tidak bersifat wajib.

Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Pertama Masuk Sekolah, Syahruni Haris Titip Pesan untuk Siswa dan Guru

Akibatnya, dalam praktik rekrutmen penyelenggara pemilu di berbagai daerah, keterwakilan perempuan dinilai masih sering tidak mencapai angka 30 persen.

Melalui permohonan tersebut, Perludem dan para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan agar kuota minimal perempuan benar-benar menjadi ketentuan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan seluruh badan penyelenggara pemilu, sehingga prinsip kesetaraan gender dalam penyelenggaraan demokrasi dapat diwujudkan secara lebih efektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X