Andi Suriadi Tegaskan Pergantian Ketua DPRD Bulukumba Murni Penyegaran, Bantah Ada Konflik di Internal PKS

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Senin, 6 Juli 2026 | 20:13 WIB
Andi Suriadi yang ditunjuk PKS jadi Ketua DPRD Bulukumba.
Andi Suriadi yang ditunjuk PKS jadi Ketua DPRD Bulukumba.

Sulawesinetwork.com - Anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Suriadi, akhirnya angkat bicara terkait keputusan partainya yang menunjuk dirinya sebagai Ketua DPRD Bulukumba menggantikan Umy Asyiatun Khadijah.

Andi Suriadi menegaskan bahwa pergantian pimpinan DPRD Bulukumba tersebut merupakan kebijakan internal partai dalam rangka penyegaran organisasi dan sama sekali tidak dipicu oleh konflik di tubuh PKS.

"Saya tegaskan, ini murni penyegaran," kata Andi Suriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 6 Juli 2026.

Baca Juga: PKS Dorong Pergantian Ketua DPRD Bulukumba, Andi Suriadi Diusulkan Gantikan Umy Asyiatun

Menurut legislator asal Daerah Pemilihan Gantarang-Kindang itu, dirinya baru mengetahui keputusan tersebut setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS pada Minggu, 6 Juli 2026.

"SK saya terima tadi. Termasuk DPRD dan DPD PKS Bulukumba juga baru menerima hari ini," ujarnya.

Andi Suriadi mengaku tidak pernah mengetahui sebelumnya bahwa dirinya akan dipercaya mengemban jabatan sebagai Ketua DPRD Bulukumba.

Baca Juga: Muharram Ceria, BAZNAS Bulukumba Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Anak dari 10 Kecamatan

"Saya tidak tahu sebelumnya. Baru setelah ada SK saya mengetahui bahwa keputusan itu memang telah ditetapkan oleh partai," ungkapnya.

Ia juga membantah berbagai spekulasi yang menyebut pergantian tersebut dipicu persoalan internal partai.

Baca Juga: Rp2,8 Miliar Dana Nasabah Diduga Tak Masuk Sistem BSI, Terbongkar Saat Debitur Ajukan Kredit Lagi

"Tidak ada konflik internal di partai," tegasnya.

Meski telah menerima SK penunjukan, Andi Suriadi menjelaskan bahwa dirinya belum resmi menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Bulukumba karena masih menunggu proses administrasi dan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami masih menunggu surat keputusan untuk proses pelantikan," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X