Sulawesinetwork.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.
Dalam penetapan tersebut, penyidik menyita sejumlah bukti termasuk uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Atas penetapan tersebut, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan respon atas penetapan tersebut.
Baca Juga: Kapolres Bulukumba Sidak Polsek Jajaran, Personel Kebagian Cek Urine
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.
Meski memberikan respon atas penetapan tersangka Firli, SYL enggan berkomentar banyak terkait hal itu.
Ia hanya menunjukan borgol yang terpasang dikedua tangannya kepada awak media.
Baca Juga: Pemkab Bulukumba Serahkan 123 Rumpon ke 21 Kelompok Nelayan, Program Keluatan Bergerak Maju
"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa. Saya berproses hukum ini sekarang," ujar SYL setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dilansir Jumar, 23 November 2023.
Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap SYL oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah SYL diperiksa dan dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap SYL
Dalam penetapan tersebut, penyidik meyakini telah cukup bukti untuk menjerat pimpinan lembaga antirasuah itu.
Proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, telah ada 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.