Independensi KPK Disorot Mantan Wakil Ketuanya, Ungkap Desakan pada Prabowo untuk Keluarkan Perpu

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 09:33 WIB
Mantan Waki Ketua KPK, Saut Situmorang, menyoroti independensi KPK. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)
Mantan Waki Ketua KPK, Saut Situmorang, menyoroti independensi KPK. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)

Sulawesinetwork.com - Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang menyoroti independensi yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saut mengatakan dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur pembentukan Dewan Pengawas, tugas dan wewenang KPK, dan aturan lainnya membuat KPK seolah menjadi bagian dari pemerintah.

Dengan Undang-Undang tersebut, kata Saut ada nilai-nilai atau values yang dimiliki oleh KPK seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, berani, sederhana, adil, dan lainnya kini menjadi rusak dan tak lagi tajam.

Baca Juga: Wacana Redenominasi Rp1000 ke Rp1 Dinilai Beri Dampak Psikologis ke Warga RI

“Nilai itu yang dirusak dengan Undang Undang KPK yang baru, ketika punya struktur, strategi, punya orang-orangnya nggak akan membuahkan apa-apa,” kata Saut dalam podcast PHD 4K yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Senin, 17 November 2025.

“Undang-Undang itu merusak, values-nya juga hilang karena di situ jadi bagian dari pemerintah. Ketika bagian dari seseorang di sana, gimana jadi mandiri? Disiplin hilang, sederhananya juga,” imbuhnya.

Saut juga menyoroti Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang tersebut yang juga mengatur tentang tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Sekda Bantaeng Apresiasi Porseninjar: Ajang Guru Berkarya Lewat Olahraga, Seni, dan Pembelajaran

“Pasal 2 dan 3 ini sering jadi masalah karena memang KPK targetnya itu penyelenggara negara. Ada yang bilang kalau bisa pasal itu dihapus dan fokus ke kickback (pembayaran kembali), jadi nggak ada pasal kerugian negara,” jelasnya.

Desak Presiden Prabowo untuk Keluarkan Perpu soal KPK

Mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait KPK dalam tugasnya terkait pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Sinjai Gerakkan Pangan Murah di Alun-alun: Upaya Nyata Redam Inflasi dan Jaga Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Ditambah lagi, menurut Saut, Presiden Prabowo berulang kali menunjukkan komitmennya untuk membersihkan tindak penyelewengan dan memberantas korupsi di pemerintahannya.

“Jadi , Pak Prabowo, Anda sudah bikin pernyataan, sudah serius, bikin Perpu saja untuk kemudian mereka saling check and balance satu sama lain,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X