SYL Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kementan. Kapolri Bongkar Sosok Pelapor

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:44 WIB
Kapolri Minta Penanganan Kasus Dugan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK, Harus Profesional (PMJnews/Fajar)
Kapolri Minta Penanganan Kasus Dugan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK, Harus Profesional (PMJnews/Fajar)

Sulawesinetwork.com - Penetapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka telah diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tak hanya SYL, dua rekan lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Baca Juga: Kejuaraan Pacu Kuda Toddopuli Greenland Cup I Bulukumba Segera Berlangsung, Ini Katagori dan Cara Daftarnya

Dalam penetapan tersebut, lembaga antirasuah itu menerapkan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Penetapan itu dilakukan KPK setelah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.

Diantaranya pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan pejabat kementan.

Baca Juga: Masa Jabatan Petahana Dua Kepala Daerah Ini Berakhir 31 Oktober 2023. Salah Satunya Berasal dari Kota Cinta

Namun hingga kini, SYL tak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

Terkait siapakah dalang pelapor kasus SYL tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara blak-blakan menyatakan bahwa laporan kepolisian kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dibuat oleh sosok yang dikenal publik.

“Laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik,” kata Listyo.

Baca Juga: Rugikan Yayasan Wakaf UMI sekitar 1 Triliun, Rektor UMI Prof. Basri Modding Dinonaktifkan

Tak hanya itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto juga mengatakan pelapor kasus tersebut adalah beberapa pihak yang telah datang ke Polda Metro Jaya.

"Ya dari pihak-pihak yang datang itu lah," katanya kepada awak media, Rabu 11 Oktober 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X