Lanjut, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri menyebut pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
Ade enggan membeberkan sosok pelapor.
Menurutnya, kerahasiaan pelapor dilakukan demi efektivitas proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari penyelidikan ke penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.(*)