SYL Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kementan. Kapolri Bongkar Sosok Pelapor

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:44 WIB
Kapolri Minta Penanganan Kasus Dugan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK, Harus Profesional (PMJnews/Fajar)
Kapolri Minta Penanganan Kasus Dugan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK, Harus Profesional (PMJnews/Fajar)

Lanjut, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri menyebut pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Akan Segera Berakhir Hari Ini, Honorer Jangan Terkecoh dengan UU ASN Baru

Ade enggan membeberkan sosok pelapor.

Menurutnya, kerahasiaan pelapor dilakukan demi efektivitas proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari penyelidikan ke penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X