Lanjut, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri menyebut pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
Ade enggan membeberkan sosok pelapor.
Menurutnya, kerahasiaan pelapor dilakukan demi efektivitas proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari penyelidikan ke penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Artikel Terkait
Firli Bahuri Disarankan Mundur dari KPK Untuk Hindari Kegaduhan, Begini Penjelasan MAKI
SYL Tiba Dirumah Ibundanya di Makassar, Ini Pernyataan Keluarga
KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kementrian Pertanian
Sah Tidaknya Sebagai Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan
KPK Ungkap Modus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Ada Dugaan Pemerasan Pejabat Kementan
NasDem Akui Terima Uang dari Syahrul Yasin Limpo, Jumlahnya Bikin Heran