Sulawesinetwork.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK menyebut jika Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pungutan uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).
Aksi pungutan atau pemerasan tersebut dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya yang turut ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Sah Tidaknya Sebagai Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerangkan jika modus tersebut bermula dari pelantikan Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga," kata Johanis yang dilansir Rabu 11 Oktober 2023.
Atas perintah SYL, Kasdi dan Hatta kemudian menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kementrian Pertanian
Pemerasan tersebut diserahkan dalam bentuk uang tunai, transfer rekening bank, maupun pemberian barang dan jasa.
"Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan," jelasnya.
Johanis mengatakan besar uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 (sekitar Rp62 juta) sampai dengan USD10 ribu (sekitar Rp156 juta).
SYL menggunakan uang hasil setoran tersebut antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik pribadi.