KPK Ungkap Modus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Ada Dugaan Pemerasan Pejabat Kementan

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:56 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memimpin konferensi pers. (Tangkapan Layar YouTube)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memimpin konferensi pers. (Tangkapan Layar YouTube)

Penggunaan uang itu juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta yang nilainya mencapai Rp13,9 miliar dan KPK mengklaim masih terus melakukan pendalaman.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik," tambah Johanis.

KPK telah resmi menetapkan SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketigannya disangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X