Sah Tidaknya Sebagai Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan

photo author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 22:44 WIB
Ilustrasi - Mantan Mentan SYL mengajukan gugatan ke KPK praperadilan ke PN Jaksel. (Dok.IST)
Ilustrasi - Mantan Mentan SYL mengajukan gugatan ke KPK praperadilan ke PN Jaksel. (Dok.IST)

Sulawesinetwork.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Pengajuan praperadilan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo untuk klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Permohonan pengajuan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kementrian Pertanian

"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara tersebut dalam registrasinya akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan kourpis di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Baca Juga: SYL Tiba Dirumah Ibundanya di Makassar, Ini Pernyataan Keluarga

Ketiga tersangka tersebut iala Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Dalam penetapan tersebut, lembaga antirasuah itu menerapkan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Penetapan SYL dan dua orang lainnya diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Firli Bahuri Disarankan Mundur dari KPK Untuk Hindari Kegaduhan, Begini Penjelasan MAKI

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana," ucap Johanis.

"Sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka:SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X