Mengenal Passapu, Ikat Kepala yang Digunakan Mendagri Tito Saat Berkunjung ke Ammatoa Kajang, Sulawesi Selatan

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 14:23 WIB
Mendagri Tito Karnavian bersama istri berjalan memasuki kawasan adat Ammatoa Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan. (Humas Pemkab Bulukumba)
Mendagri Tito Karnavian bersama istri berjalan memasuki kawasan adat Ammatoa Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan. (Humas Pemkab Bulukumba)

Sulawesinetwork.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah berkunjung ke Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada bulan Agustus lalu.

Kunjungannya tersebut dalam rangka Puncak Kegiatan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih yang dipusatkan di Kawasan Wisata Tanjung Bira pada 11-12 Agustus 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Tito Karnavian juga mengunjungi pemangku adat Ammatoa Kajang di Desa Tanah Towa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Baca Juga: Pimpinan KPK Akan Dipanggil Komisi III DPR Terkait Pertemuan Firli Bahuri dan SYL

Mantan Kapolri itu diberi gelar adat kehormatan oleh Ammatoa Kajang yakni Puto Tito Daeng Manai yang memiliki makna gelar tertinggi dalam masyarakat adat Ammatoa Kajang.

Yang menarik, Tito Karnavian tampak mengenakan passapu atau ikat kepala pria khas Sulsel.

Rupaya, passapu tidak dikenakan sembarang orang.

Baca Juga: Guru TPA Dapat Insentif, Bupati Bulukumba Tekankan Pendidikan Moral

Hanya orang-orang yang dihormati yang dapat menggunakan Passapu tersebut.

Selain itu, passapu juga memiliki makna sendiri dalam model penggunaan sesuai status pemakainya.

Passapu adalah destar yang terbuat dari kain tenun berbahan katun.

Baca Juga: Berhenti Sebelum Masa Jabatan Habis, Mantan Menteri Ini Berasal dari Sulawesi. Nomor 8 Hanya Menjabat 2 Bulan

Motifnya biasa disebut “Cura Ca’di“. Ada yang di tenun dengan warna merah polos atau hitam.

Passapu dipakai dalam pergaulan sehari-hari oleh para anak karaeng (bangsawan) dan para tubaranina (ksatria) suku Makassar pada zaman kerajaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X