Ketua KPK Firli Bahuri Tandatangani Surat Penangkapan SYL Dianggap Cacat Formil

photo author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 09:41 WIB
Penangkapan SYL dianggap cacat formil. (Ant)
Penangkapan SYL dianggap cacat formil. (Ant)

Sulawesinetwork.com - Surat penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dianggap cacat formil.

SYL ditangkap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya atas dugaan korupsi di Kementrian Pertanian.

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai jika pimpinan tidak bisa menandatangani surat penangkapan KPK karena bukan lagi sebagai penyidik.

Baca Juga: BPKP Gelar FGD Perlinsos Tingkat Provinsi di Tanjung Bira, 3.996 Penerima Bulukumba Tidak Layak

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani surat perintah penangkapan mantan Mentan SYL pertanggal 11 Oktober 2023 bersama dengan surat pemanggilan pemeriksaan.

"Benar pimpinan KPK itu sekarang itu bukan lagi penyidik, sehingga pimpinan KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah yang terkait dengan pokok perkara," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan yang dilansir Sabtu, 14 Oktober 2023.

"Jadi pimpinan KPK tidak boleh lagi menandatangani sprindik, atau surat perintah penangkapan, atau surat penetapan tersangka, tidak boleh," sambungnya.

Baca Juga: Kejanggalan Surat Panggilan dan Penangkapan SYL Diungkap, Disebut Ada Sesuatu Dibaliknya

Berdasarkan UU KPK yang baru, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum di KPK. Sehingga, menurut Pukat UGM ada cacat formil Firli meneken surat penangkapan SYL.

"Karena pimpinan KPK bukan lagi penyidik, sesuai dengan UU 19 tahun 2019. Kalau dulu, UU 30 tahun 2002 itu memang pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum, tapi sekarang dengan direvisi UU KPK itu dalam UU 19 itu dihapus pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum," ujar Zaenur.

"Kalau ada surat perintah yang isinya mencantumkan bahwa Firli Bahuri Ketua KPK selaku penyidik, jelas itu mengandung kecacatan secara formil," tambahnya.

Baca Juga: Bawaslu Bulukumba dan Diskominfo Maksimalkan Diseminasi Informasi Pengawasan Pemilu

Surat penangkapan SYL ditandatangani oleh pimpinan KPK menurut Zaenur akan berdampak hukum. Yakni, pihak SYL bisa mempersoalkan hal tersebut saat sidang praperadilan.

"Apa implikasinya? Ya bisa disoal oleh pihak-pihak yang menjadi tersangka KPK. Itu kalau ada yang mau menyoal, ya silakan, itu ada forumnya praperadilan," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X