Sulawesinetwork.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua anak buahnya yaitu Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.
Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) mengungkap uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang dinikmati mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp 13,9 miliar.
KPK menyebut itu merupakan bukti permulaan dalam mengusut korupsi yang melibatkan SYL.
Baca Juga: Rugikan Yayasan Wakaf UMI sekitar 1 Triliun, Rektor UMI Prof. Basri Modding Dinonaktifkan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, SYL diduga mengumpulkan uang melalui dua anak buahnya dari sejumlah pejabat di Kementan.
Mulai dari eselon satu, eselon dua, hingga sekretaris direktorat.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (11/10).
Tanak membeberkan skemanya. SYL diduga menginstruksikan kepada Kasdi dan Hatta melakukan penarikan uang kepada unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
Adapun sumber uang itu diduga dari realisasi anggaran Kementan yang sudah dimark-up, termasuk dari para vendor pemenang proyek di Kementan.
Atas arahan SYL itu, Kasdi dan Hatta mengumpulkan uang terhadap para pejabat eselon.
Besaran nilainya beragam mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.