Waduh! Dewas KPK Agendakan Pemeriksaan Hari ini, Firli Bahuri Minta Besok Karena Sudah Ada Agenda

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 10:33 WIB
Dewas KPK agendakan periksa Firli Bahuri hari ini. (pmjnews.com)
Dewas KPK agendakan periksa Firli Bahuri hari ini. (pmjnews.com)

Sulawesinetwork.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri hari ini.

Firli rencananya akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dengan bertemu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean kepada wartawan mengatakan jika pemeriksaan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan Dewas KPK.

Baca Juga: Dipimpin Wabup Edy Manaf, Pemda Bulukumba Kumpulkan Rp10 Juta Lebih Untuk Palestina Saat Apel

"Rencananya begitu," kata Tumpak Senin, 13 November 2023.

Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap Firli belum berubah dan tetap hari ini.

Dia pun belum mengetahui apakah Firli akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan hari ini.

Baca Juga: Soal Diduga Pelaku Begal Dilepas Polisi, Begini Penjelasan Kasatreskrim

"Yang ngurus jadwal klarifikasi ada sendiri, katanya dimajukan hari ini. Ya lihat saja nanti," kata Haris.

Sementara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jika Firli Bahuri akan memenuhi panggilan sesuai dengan jadwal yang ditentukan Dewas KPK.

Sehingga Firli Bahuri menurut Ali akan memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 14 November 2023 sesuai penjadwalan ulang pemeriksaan.

Baca Juga: Simak dengan Baik, Ini Nama Peserta PPPK Jeneponto 2023, Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi

"Bapak Firli Bahuri mengkonfirmasi akan hadir memenuhi undangan pemeriksaan tersebut sesuai tanggal yang telah ditentukan," kata Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan bahwa dalam pemeriksaan nantinya, Firli Bahuri akan menjelaskan duduk persoalan secara terbuka untuk membantu Dewas KPK dalam proses pemeriksaan etik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X