Sulawesinetwork.com -- Pihak Polres Bulukumba angkat bicara soal tudingan adanya pelaku perampasan motor yang sengaja dilepas.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam menjelaskan terduga pelaku dibebaskan karena sudah ada kesepakatan damai antara pihak korban dengan pihak pelaku.
"Jadi saat kasus ini tengah kami tangani kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai di luar," ungkap AKP Abustam saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 12 November 2023.
Baca Juga: Simak dengan Baik, Ini Nama Peserta PPPK Jeneponto 2023, Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi
AKP Abustam juga mengungkapkan bahwa setelah kedua pihak membuat surat pernyataan, pihaknya juga telah meminta pertimbangan kepada pihak-pihak terkait.
"Kami mengundang instansi terkait, Kejaksaan, Bapas, Dinsos, UPT PPA, Kades Karopa dan Topanda, Kepsek SMA 10 Bulukumba. Semua sepakat agar kasus tidak dilanjutkan," ungkapnya.
Diketahui kejadian perampasan motor ini terjadi di perbatasan Desa Bontomanai-Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu, 24 September 2023.
Baca Juga: Bukan Hanya Penghasil Semangka Terbesar di Sulsel, Wajo Juga Punya Potensi Unggulan Ini
Korban bernama Jupri warga Desa Topanda yang saat itu hendak ke rumah temannya, tiba-tiba ada sekelompok orang yang mengejarnya. Ia kemudian berlari meninggalkan kendaraannya.
Setelah Jupri kembali ke lokasi kejadian kendaraannya sudah tidak ada, ia pun memutuskan untuk membuat aduan polisi.
Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Bulukumba hingga menetapkan 5 orang tersangka. Satu orang tersangka dewasa, dan empat lainnya tersangka di bawah umur.
Baca Juga: Sejak Berdiri Tahun 2003, Ternyata Sudah Segini Koruptor Ditangkap KPK
Namun saat kasus ini telah diproses Jupri memilih jalan damai dan menempuh jalur kekeluargaan dengan semua pelaku.