Sulawesinetwork.com - Warga perumahan di Desa Taccorong, Kabupaten Bulukumba, MI (35) harus dilarikan ke rumah sakit.
MI harus menjalani perawatan akibat diduga dianiaya oleh mantan suaminya berinisial JB (40) yang bekerja sebagai pegawai koperasi.
Peristiwa pemukulan dan penganiayaan ini terjadi Kamis, 2 November 2023 sekitar pukul 08.30 Wita itu bermula saat MI bersantai dirumahnya.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi UPPO Bulukumba Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar
Tiba-tiba JB datang bersama istri barunya mendatangi MI dengan mendobrak dengan menendang pintu rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap MI.
MI yang tidak berdaya saat dianiaya oleh JB dan istri barunya mengakibatkan MI harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sejumlah luka lebam.
Tidak hanya itu, pelaku juga dengan bringas membanting sang mantan istri hingga mengalami benturan dan luka lebam di beberapa bagian tubuh yang mengakibatkannya harus mendapatkan perawatan di RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba.
Baca Juga: Waduh! Jokowi Sentil Para Pengusaha yang Banyak Komentar Seperti Politikus
Peristiwa naas ini diduga dipicu ketersingungan sang istri baru yang merasa dicemarkan nama baiknya melalui status facebook, dengan mengungkap masa lalunya sebagai pelakor.
Perisitiwa inipun memicu kemarahan mantan suami hingga menganiaya mantan istri dan disaksikan oleh para tetangga dan warga sekitar.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bulukumba dan tengah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba.
Baca Juga: Mantapkan Bertarung di Muscab HIPMI Bulukumba, Dukungan Asosiasi Influencer Untuk Ilham Ashari
Kanit Pidum Polres bulukumba Aipda Supriadi yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan jika pihaknya akan melakukan penyelidikan.
“Iya benar, kami sudah menerima laporanya. Mereka merupakan mantan suami istri. Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.(*)