Tiga Terdakwa Korupsi UPPO Bulukumba Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 20:16 WIB
 Ilustrasi vonis pengadilan. (f: int)
Ilustrasi vonis pengadilan. (f: int)

Sulawesinetwork.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis bebas bebas tiga orang terdakwa dugaan korupsi Unit Pebgelolaan Pupuk Organisk (UPPO) Bulukumba.

Ketiga terdakwa tersebut oleh hakim dinyatakan tidak bersalah setelah melalaui proses sidang hingga vonis dibacakan, Kamis, 2 November 2023.

Ketiga terdakwa tersebut yakni, Zulkifli Pagiling, Al Malik, dan Jusnadi. Ketiganya bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Baca Juga: Waduh! Jokowi Sentil Para Pengusaha yang Banyak Komentar Seperti Politikus

Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Bulukumba menuntut Zulkifli Pagiling dan Al Malik selama 5 tahun 6 bulan penjara, serta Jusnadi 4 tahun penjara.

Hanya tuntutan tersebut dijawab dengan vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang memimpin jalannya persidangan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi UPPO Dinas Pertanian Bulukumba ditangani oleh Tipidsus Kejari Bulukumba.

Baca Juga: Mantapkan Bertarung di Muscab HIPMI Bulukumba, Dukungan Asosiasi Influencer Untuk Ilham Ashari

Penyidik Tipidsus Kejari Bulukumba lalu menetapkan tiga orang tersangkan yakni Zulifli Pagiling, Al Malik dan Jusnadi.

Zulkifli Pagiling diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pertanian Bulukumba dan menjadi ketua pengelolah UPPO tahun 2022.

Serta, Al Malik dan Jusnadi yang merupakan pelaksana kegiatan dalam program UPPO untuk sembilan kelompok tani penerima di Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Progres Pekerjaan Gedung Satap Diklaim Capai 79,36 Persen, Akan Diresmikan Pj Gubernur Sulsel

Ketiganya diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 698.853.200 dalam pengelolaan program UPPO tersebut hingga ditetapkan menjadi tersangka.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X