ASN Eselon I dan II tak Ikut Skema WFH Sekali Seminggu, Ini Daftar Lainnya

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Kamis, 2 April 2026 | 15:16 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pola kerja ASN PNS dna PPPK WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu  (Foto/otda.kemendagri.go.id)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pola kerja ASN PNS dna PPPK WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu (Foto/otda.kemendagri.go.id)

Sulawesinetwork.com - Penetapan kebijakan WFH satu hari dalam seminggu yakni Jumat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak untuk keseluruhan.

Melainkan, terdapat pengecualian untuk golongan ASN yang tidak ikut dalam kebijakan WFH yang telah ditetapkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa kalangan ASN yang dikecualikan tertuang dalam SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Baca Juga: Kasus Cukai Rokok Ilegal Menguat, KPK Diminta Transparan Usut Jaringan Pengusaha dan Oknum DJBC

"Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama," kata Tito.

Mengutip dari paparannya, terdapat 11 jabatan ASN di tingkat provinsi yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

Sementara itu, untuk di tingkat Kabupaten/Kota terdapat 12 jabatan ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Salah satu di antaranya ialah camat dan lurah/kepala desa.

Baca Juga: Getaran Dahsyat Akibat Gempa Bermagnitudo 7,6 Dilaporkan Rusak Fasilitas Publik di Malut hingga Sulut

Berikut di bawah ini daftarnya:

Provinsi:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
  • Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
  • Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
  • Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
  • Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;
  • Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu Samsat; dan
  • Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Musrenbang Tematik 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bantaeng Fokus pada Isu Disabilitas dan Stunting

Pemerintah Kabupaten/Kota:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  • Jabatan Administrator (Eselon III);
  • Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
  • Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
  • Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
  • Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
  • Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;
  • Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan
  • Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X