Sulawesinetwork.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri beberkan 4 alat bukti yang menjerat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal itu diungkapkan Penyidik Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar saat dihadirkan sebagai saksi Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.
Danny menyampaikan hal tersebut saat ditanya Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Didaulat Jadi Ketua Dewan Kehormatan, Andi Utta: HIPMI Bulukumba Jangan Sekedar Nama
Denny menjelaskan rangkaian penyidikan yang dilakukan seperti mencari dan mengumpulkan bukti menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023.
Penyidik juga melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan didapatkan dari serangkaian penyelidikan.
"Bukti yang pertama keterangan saksi, kedua surat, sebagaimana formil, dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan dan seterusnya," tutur Denny.
Baca Juga: Jelang Hari Juang TNI AD, Kodim 1411 Bulukumba Laksanakan Karya Bakti Bersih Sampah Plastik
"Kemudian, kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodasi atau dimuat dalam Pasal 26 a yang mana setelah kami memperoleh tiga alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli. Terdapat persesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh empat alat bukti," tandasnya.
Lebih lanjut, Denny menjelaskan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli dalam kapasitasnya sebagai saksi atau calon tersangka sebanyak dua kali.
Ia memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Ini Daftar Nama Caleg DPRD Kabupaten Bulukumba dari Partai Ummat Dapil 1-5
Selain Denny, Tim Bidkum PMJ juga menghadirkan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus PMJ AKP Arif Maulana sebagai saksi fakta.
Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November tengah malam.
Artikel Terkait
Waduh! Dewas KPK Agendakan Pemeriksaan Hari ini, Firli Bahuri Minta Besok Karena Sudah Ada Agenda
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap SYL
Ada Barang Bukti Uang Dalam Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Begini Respon Syahrul Yasin Limpo
Jokowi Segara Tunjuk Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri, Ada Empat Sosok Ini
Firli Bahuri Gugat Status Tersangka, Kapolri Minta Penyidik Bersiap Lawan Praperadilan
Mutasi Diakhir Masa Jabatan Bupati Jeneponto Hingga Terungkap Penyerahan Uang dari SYL ke Firli Bahuri Populer di November
Kerap Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polisi Justru Ungkap Alasan Ini Belum Tahan Firli Bahuri
Firli Bahuri Dapat Fasilitas Pengawalan Bukan dari KPK, Lalu dari Mana?