Pengakuan Nasabah BCA usai Kehilangan Rp160 Juta dalam Mobile Banking, Padahal Tak Lakukan Transaksi

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Senin, 1 Juni 2026 | 16:17 WIB
Menyoroti dugaan kasus peretasan rekening dalam mobile banking yang dialami nasabah BCA di Tasikmalaya, Jawa Barat. (Dok. BCA)
Menyoroti dugaan kasus peretasan rekening dalam mobile banking yang dialami nasabah BCA di Tasikmalaya, Jawa Barat. (Dok. BCA)

Sulawesinetwork.com - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti kasus dugaan peretasan rekening mobile banking senilai Rp160 juta milik nasabah Bank Central Asia (BCA) di Kota Tasikmalaya, Endang Abdul Komarudin.

Dikutip dari media Koropak.com, Mitra Publisher Promedia Group, sebelumnya Endang sempat melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota melalui Surat Tanda Bukti Pengaduan (STP/219/IV/2026/SAT RESKRIM).

Nasabah BCA itu mengaku menjadi korban penipuan bermodus telepon dan video call yang mengatasnamakan petugas kecamatan serta Dukcapil Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Profil Prihantini, Alumni ITB dan UNY yang Terseret Dugaan Pemalsuan Riset di Konferensi Internasional Denmark

Terkait modusnya, pelaku diduga mengarahkan dirinya melakukan verifikasi melalui aplikasi BCA Mobile, termasuk memasukkan PIN dan sejumlah data rekening.

Terkini, pihak korban kasus dugaan peretasan rekening milik nasabah BCA di Tasikmalaya itu telah menggelar audiensi bersama Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, pada Kamis, 21 Mei 2026.

Audiensi tersebut turut melibatkan pihak Bank BCA, serta organisasi masyarakat Gibas Resort Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Diskriminasi Seleksi Paskibraka Sulsel 2026, Profil Cathlyn Yvaine Lesmana Jadi Sorotan

Saldo Rekening BCA Rp160 Juta Raib

Dalam kesempatan itu, Ketua Gibas Resort Kota Tasikmalaya, Agus Ridwan menuturkan korban mengaku kehilangan dana di rekeningnya tanpa pernah melakukan transaksi apa pun.

"Korban tidak merasa melakukan transaksi apa pun, tetapi saldo di rekeningnya berkurang hingga Rp160 juta," kata Ridwan sebagaimana dikutip dari laporan Mitra Publisher Promedia Group, Koropak.com, pada Kamis, 28 Mei 2026.

Baca Juga: Putusan MK, Dasco Pastikan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Masuk Revisi UU Pemilu

"Beruntung korban cepat melapor sehingga rekening segera diblokir dan tidak seluruh dana terkuras," sambungnya.

Atas kasus itu, korban meminta pihak Bank BCA untuk bertanggung jawab dan memberi solusi atas masalah keamanan dalam aplikasi mobile banking tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X