Sulawesinetwork.com - Sebanyak 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tercatat sebagai penerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp12,4 miliar dalam perkara dugaan korupsi yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana, dikutip Kilat.com pada Minggu 31 Mei 2026, para petani disebut diminta menandatangani dokumen kosong saat proses akad pembiayaan.
JPU juga menduga setelah dana dicairkan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah dikumpulkan oleh pihak perusahaan yang menjadi mitra penyaluran pembiayaan.
Kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.564.522.131,71 itu kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Palembang.
Tiga orang duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Syaifudin alias Udin, mantan Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Liswan selaku Sekretaris PT KIM.
Dalam sidang perdana yang digelar pada 21 Mei 2026, ketiga terdakwa memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Baca Juga: Posyandu Era Baru di Bulukumba, Tak Hanya Kesehatan Kini Urus Dukcapil hingga Bantuan Sosial
Dengan tidak adanya eksepsi, perkara langsung berlanjut ke tahap pembuktian yang akan menghadirkan puluhan saksi dan sejumlah ahli.
Bermula dari Program Kemitraan
Perkara ini berawal dari program pembiayaan yang ditujukan kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira pada periode 2022 hingga 2023.
Dalam laporan persidangan, JPU mengungkap bahwa PT Karomah Ilahi Mandira mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin pembiayaan KUR bagi para petani tambak.
Namun, meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap memperoleh persetujuan.