95 Petani, Dokumen Kosong, dan KUR Rp12,4 Miliar: Membongkar Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama BSI

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Rabu, 3 Juni 2026 | 12:27 WIB
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. (Dok. BSI)
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. (Dok. BSI)

Sulawesinetwork.com - Sebanyak 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tercatat sebagai penerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp12,4 miliar dalam perkara dugaan korupsi yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana, dikutip Kilat.com pada Minggu 31 Mei 2026, para petani disebut diminta menandatangani dokumen kosong saat proses akad pembiayaan.

JPU juga menduga setelah dana dicairkan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah dikumpulkan oleh pihak perusahaan yang menjadi mitra penyaluran pembiayaan.

Baca Juga: Didampingi Fraksi Gerindra, Andi Iwan Aras Tinjau Pelabuhan Kajang dan Bidik Jadi Pusat Ekonomi Baru Bulukumba

Kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.564.522.131,71 itu kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Palembang.

Tiga orang duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Syaifudin alias Udin, mantan Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Liswan selaku Sekretaris PT KIM.

Dalam sidang perdana yang digelar pada 21 Mei 2026, ketiga terdakwa memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Baca Juga: Posyandu Era Baru di Bulukumba, Tak Hanya Kesehatan Kini Urus Dukcapil hingga Bantuan Sosial

Dengan tidak adanya eksepsi, perkara langsung berlanjut ke tahap pembuktian yang akan menghadirkan puluhan saksi dan sejumlah ahli.

Bermula dari Program Kemitraan

Perkara ini berawal dari program pembiayaan yang ditujukan kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira pada periode 2022 hingga 2023.

Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM-LGP Subsidi di Wilayah Sulsel

Dalam laporan persidangan, JPU mengungkap bahwa PT Karomah Ilahi Mandira mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin pembiayaan KUR bagi para petani tambak.

Namun, meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap memperoleh persetujuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X