JPU juga mengungkap bahwa setelah dana pembiayaan dicairkan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak PT KIM.
"Setelah pencairan dana dilakukan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah dikumpulkan oleh pihak PT KIM," kata JPU.
Menurut dakwaan, dana yang telah masuk ke rekening para petani kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi terdakwa Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Dana KUR yang telah dicairkan diduga tidak pernah dinikmati oleh para petani, melainkan mengalir kepada pihak lain.
"Dana tersebut dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai tujuan pembiayaan KUR," tegas JPU.
Total Pembiayaan Rp12,4 Miliar
Baca Juga: Wajo Terbaik I Creative Financing Sulawesi 2026, Bupati Andi Rosman Terima Penghargaan Kemendagri
Dalam persidangan terungkap total pembiayaan KUR yang disalurkan mencapai sekitar Rp12,4 miliar.
Namun pembayaran yang masuk hanya sekitar Rp3,2 miliar, sehingga menyisakan tunggakan sebesar Rp9,56 miliar.
Menurut JPU, angka tersebut diperkuat melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga: Kapolsek Gantarang Abdul Kadir Naik Pangkat Jadi AKBP Pengabdian
"Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara mencapai Rp9.564.522.131,71," ujar JPU.
Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan fee oleh salah satu terdakwa.
Syaifudin diduga menerima uang sebesar Rp68,7 juta sebagai imbalan atas kemudahan proses penyaluran KUR.