Menurut JPU, uang tersebut telah dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri OKI sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Kasus Terungkap Sejak Awal 2026
Sebelum bergulir ke pengadilan, kasus ini lebih dulu mencuat pada Januari 2026.
Pada 8 Januari 2026, Kejaksaan Negeri OKI menetapkan tiga tersangka setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit II periode 2022–2023.
Baca Juga: 6 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Diperluas hingga Pemain Tutup Mulut Bisa Kartu Merah
Saat itu penyidik menyebut kerugian negara mencapai Rp9.564.522.131,71.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Kayuagung untuk kepentingan penyidikan.
"Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara," tegas pihak Kejari OKI.
Penyidik juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana pembiayaan tersebut.
Baca Juga: Wabup Sinjai Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Fondasi Perdamaian
Menunggu Fakta Terungkap di Persidangan
Kini perkara memasuki tahap pemeriksaan saksi.
JPU menyatakan akan menghadirkan sekitar 30 saksi dan empat ahli untuk menjelaskan mekanisme penyaluran KUR, aliran dana, serta dugaan peran masing-masing terdakwa.
Kesaksian para saksi nantinya akan menjadi kunci untuk mengungkap apakah 95 petani tambak tersebut benar-benar mengajukan pembiayaan sebagaimana tercatat dalam dokumen kredit, atau hanya menjadi nama yang digunakan dalam skema yang kini sedang diuji di hadapan majelis hakim.
Yang jelas, perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian negara sebesar Rp9,56 miliar. Kasus ini juga menjadi ujian bagi tata kelola penyaluran KUR yang selama ini dirancang untuk membantu masyarakat kecil memperoleh akses pembiayaan usaha.