"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri dengan memintanya mengundurkan diri.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.(*)
Artikel Terkait
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap SYL
Ada Barang Bukti Uang Dalam Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Begini Respon Syahrul Yasin Limpo
Jokowi Segara Tunjuk Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri, Ada Empat Sosok Ini
Firli Bahuri Gugat Status Tersangka, Kapolri Minta Penyidik Bersiap Lawan Praperadilan
Mutasi Diakhir Masa Jabatan Bupati Jeneponto Hingga Terungkap Penyerahan Uang dari SYL ke Firli Bahuri Populer di November
Kerap Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polisi Justru Ungkap Alasan Ini Belum Tahan Firli Bahuri
Firli Bahuri Dapat Fasilitas Pengawalan Bukan dari KPK, Lalu dari Mana?