Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026.
Dadan ditahan usai menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Bundar Kejagung menggunakan rompi tahanan.
Baca Juga: Soroti Insiden Lift dan Keselamatan Kerja, DPRD Minta RSUD Bulukumba Berbenah
Namun, Dadan langsung dibawa oleh petugas untuk masuk ke mobil tahanan. Pihak Kejagung pun belum memberikan keterangan resmi terkait hal itu.
Diketahui sebelumnya, Kejagung melakukan pengeledahan di kantor BGN. Penggeledahan dilakukan setelah Dadan resmi dicopot jadi Kepala BGN.
Baca Juga: Bulukumba United U-16 Mantapkan Persiapan Jelang Sentra League Seri Nasional
Dadan sendiri dicopot bersama dengan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Sebagai penggantinya, Presiden Prabowo menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjadi kepala BGN didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. (*)
Artikel Terkait
95 Petani, Dokumen Kosong, dan KUR Rp12,4 Miliar: Membongkar Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama BSI
Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang
Ditunjuk Kepala BGN Baru, Waka DPR: Nanik Banyak Melakukan Kerja-kerja Lapang
Untuk ke-11 Kalinya, Pemkab Bantaeng Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Bangun Ekosistem Investasi Agribisnis, Pinisi Citra Perseroda Gandeng FamFresh Dorong Bulukumba Jadi Pusat Ekonomi Baru
Dukung Keputusan Presiden Prabowo, Syahruni Haris Harap BGN Baru Hadirkan Tata Kelola yang Lebih Efektif
Bupati Bantaeng Lantik Muhammad Tafsir sebagai Pj Sekda Bantaeng, Dorong Tata Kelola Pemerintahan