Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang di Sulawesi Utara

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Kamis, 16 April 2026 | 13:13 WIB
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto usai pelantikan oleh Presiden Prabowo di Istana Negara. Kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto usai pelantikan oleh Presiden Prabowo di Istana Negara. Kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Sulawesinetwork.com - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 16 April 2026.

Penetapan Hery berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara.

Baca Juga: Bima Arya Dorong Pemda Manfaatkan Program Strategis Nasional untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.

Baca Juga: Bupati Andi Utta Temui Mendes, Bahas Pengembangan Desa Tematik dan Ketahanan Pangan

"Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup," ujarnya dalam konferensi pers.

Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. Ia baru dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat 10 April 2026 lalu. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X