Pengunduran Diri Firli Dinilai Cuma Akal-akalan, MAKI Minta Jokowi Tolak

photo author
- Rabu, 27 Desember 2023 | 11:06 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Sulawesinetwork.com - Permohonan pengunduran diri yang diajukan Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri dianggap hanya akal-akalan.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Firli Bahuri hanya ingin menghindari sanksi dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Boyamin menduga Firli sengaja untuk menghindari agar dirinya tidak menjadi mantan pimpinan KPK yang menyandang predikat diberhentikan oleh Dewas KPK.

Baca Juga: Tragedi Tungku Meledak Merenggut Nyawa Pekerja di Morowali. Lalu Apa Sebenarnya Tungku Smelter itu?

Selain itu, ia menilai Firli buru-buru mengundurkan diri untuk menghindari diberhentikan tidak hormat apabila statusnya nanti naik menjadi terdakwa.

"Tampak bahwa Pak Firli ini melakukan pengunduran diri sebagai upaya menyelamatkan diri dari Dewas KPK supaya tidak diberhentikan," kata Boyamin dilansir, Rabu, 27 Desember 2023.

"Karena kalau diberhentikan juga tidak punya hak pensiun sebagai Ketua KPK. Jadi ini hanya akal-akalan," imbuhnya.

Baca Juga: Tidak Berkaitan SYL, KPK Beberkan 2 Petinggi Parpol Terlibat Kasus Korupsi Ini di Kementan

Boyamin pun meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak surat pengunduran diri Firli yang telah diajukan kembali pada Sabtu, 23 Desember lalu. Ia mengatakan sedari awal Firli mencoba main-main dengan aturan.

Seperti saat memilih menggunakan kata berhenti alih-alih mengundurkan diri pada surat pertama yang dikirimkan ke Jokowi yang kemudian ditolak atau tidak diproses istana karena tidak sesuai dengan UU.

"Saya minta presiden harus adil, yaitu menolak pengunduran dirinya Pak Firli. Karena harus menunggu sampai putusan inkrah," lanjutnya.

Baca Juga: Cek Kesiapan Personil, Kapolres Bulukumba Kunjungi Pos Pengamanan di Bira

Jokowi menurutnya cukup pada langkah penonaktifan sementara Firli sembari menunggu proses hukum yang berlanjut dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain itu, Boyamin juga mengingatkan terdapat ketentuan yang mengatur proses pengunduran aparatur sipil negara (ASN) yang sedang tersandung pidana ditunda hingga keluar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X