"Demi keadilan, dan rasanya presiden juga harus memahami bahwa Pak Firli ini main-main, tidak serius," ujar Boyamin.
Firli Bahuri sebelumnya kembali mengirimkan surat permohonan pengunduran diri ke Presiden Jokowi. Dalam keterangannya, Firli menyebut surat itu dilayangkan ke Mensesneg pada Sabtu, 23 Desember 2023 lalu.
Adapun Istana sebelumnya menolak surat Firli sebab isian surat tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK. Firli dalam suratnya tidak menyatakan pengunduran diri melainkan berhenti.
Firli pun berharap dengan surat pengunduran diri untuk kali keduanya itu, maka proses pemberhentian dirinya sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar.
Sebab format surat pengunduran diri kali ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 terkait poin syarat pemberhentian pimpinan KPK.
"Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan presiden," ujar Firli.(*)
Artikel Terkait
Waduh! Dewas KPK Agendakan Pemeriksaan Hari ini, Firli Bahuri Minta Besok Karena Sudah Ada Agenda
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap SYL
Ada Barang Bukti Uang Dalam Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Begini Respon Syahrul Yasin Limpo
Jokowi Segara Tunjuk Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri, Ada Empat Sosok Ini
Korupsi Pengadaan Sapi dan Hortikultura di Kementan Diselidiki KPK
Resmi Diberhentikan, Ketua KPK Minta Firli tidak Berkantor di KPK dan Diminta Kemasi Barang-barang
Bukan Kali Pertama, Berikut Sederet Pimpinan KPK yang pernah Terjerat Kasus Hukum
Firli Bahuri Dapat Fasilitas Pengawalan Bukan dari KPK, Lalu dari Mana?