Prasetyo menjelaskan deponering diberikan dengan alasan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan perkara luar biasa.
Kasus keduanya disetop lantaran sangat menyita perhatian publik dan dikhawatirkan dapat melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia apabila dilanjutkan proses hukumnya.
Baca Juga: Legislator Demokrat H Muhammad Sabir Kini Ditahan Usai Kasasi JPU Dikabulkan, Ini Uraian Putusan MA
Firli Bahuri
Firli Bahuri, Ketua KPK yang saat ini menjabat, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka diumumkan Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Dia diperiksa sebagai saksi 24 Oktober dan 16 November 2023 lalu.
Baca Juga: Anggota DPRD Bulukumba Dikabarkan Dijebloskan ke Penjara Usai MA Kabulkan Kasasi Jaksa
Selain itu, dalam perjalanan penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Sejumlah bukti juga telah disita, di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Firli dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
Firli masih aktif sebagai Ketua KPK.