Legislator Demokrat H Muhammad Sabir Kini Ditahan Usai Kasasi JPU Dikabulkan, Ini Uraian Putusan MA

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 09:34 WIB
Kolase. Anggota DPRD Bulukumba H Muhammad Sabir menggunakan rompi tahanan dan petikan putusan MA.
Kolase. Anggota DPRD Bulukumba H Muhammad Sabir menggunakan rompi tahanan dan petikan putusan MA.

Sulawesinetwork.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba terkait korupsi kapal nelayan di Kabupaten Bulukumba tahun 2012 lalu.

Dalam petikan putusan MA pada Kamis, 5 Oktober 2023 nomor 4299 K/Pid.Sus/2023 itu menuangkan sejumlah poin putusan pengabulan kasasi yang diajukan JPU Kejari Bulukumba.

Dari putusan tersebut, MA menyatakan sejumlah poin yang menyeret anggota DPRD Bulukumba H Muhammad Sabir untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga: Anggota DPRD Bulukumba Dikabarkan Dijebloskan ke Penjara Usai MA Kabulkan Kasasi Jaksa

Berikut poin uraian petikan putusan Mahkamah Agung Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP nomor 4299 K/Pid.Sus/2023 dengan putusan mengadili sendiri:

1. MA menyatakan H Muhammad Sabir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersala melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair.

2. MA membebaskan H Muhammad Sabir dari dakwaan Primair.

Baca Juga: Bukan Hanya Jeneponto, Empat Kabupaten Ini Ternyata Juga Penghasil Garam di Sulsel

3. MA menyatakan H Muhammad Sabir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

4. Menjatuhkan pidana kepada H Muhammad Sabir dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100.000.000.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti degan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: Dengan Luas 11.300,79 km2, Kabupaten ini Memilih berpisah dari Sulawesi Selatan Demi Bentuk Provinsi Baru

5. MA menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp31.620.000 atau pengganti satu bulan penjara sesudah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X