6. MA membebanan kepada H Muhammad Sabir untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Saat ini H Muhammad Sabir telah diamankan oleh Kejari Bulukumba untuk menjalankan putusan kasasi MA.
Diketahui, H Muhammad Sabir telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 27 September 2021.
Atas putusan tersebut, JPU Kejari Bulukumba mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena mayini terdakwa terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal yang merugikan negara.
H Muhammad Sabir sendiri didudukan sebagai terdakwa atas dugaan korupsi pengadaan kapal 30 GT pada Dinas Perikanan dan Kelautan Bulukumba tahun anggaran 2012 silam.
H Muhammad Sabir dijadikan tersangka bersama dengan H Arifuddin yang juga telah menjalani penahanan berdasarkan hasil putusan kasasi MA.(*)
Artikel Terkait
Akhirnya Terungkap, Kombes Ade Beberkan Penyerahan Uang dari SYL ke Firli Bukan Cuma Sekali
Firli Bahuri Gugat Status Tersangka, Kapolri Minta Penyidik Bersiap Lawan Praperadilan
Guru Penganiaya Anak Dibawa Umur Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Polres Bulukumba
Korupsi Pengadaan Sapi dan Hortikultura di Kementan Diselidiki KPK
Resmi Diberhentikan, Ketua KPK Minta Firli tidak Berkantor di KPK dan Diminta Kemasi Barang-barang
MA Kabulkan Kasasi Jaksa soal Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, H Muhammad Sabir Dinyatakan Bersalah
DPRD Bulukumba Sebut Banyak Kadis Malas Ikut Rapat Banggar, Pembahasan Terhambat