Namun, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli telah disiapkan.
Pengesahan keppres itu menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Kalimantan Barat.
Ari berkata keppres itu akan berisi dua hal. Pertama, pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK.
Lalu ada penunjukan Ketua KPK sementara.
Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam rangka mencekal Firli ke luar negeri.
Permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Jumat ini.(*)
Artikel Terkait
Mentan Syahrul Yasin Limpo Diduga Korupsi Hingga Rp 30 Miliar, Begini LHKPN yang Tercatat
Surya Paloh Siap Bubarkan Partai Jika Kader Korupsi. Lima Politikus Nasdem Ini Ternyata Terjerat Masalah Hukum
Bukan Hanya Kader Nasdem, Berikut Menteri Tersandung Kasus Korupsi di Era Jokowi
KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kementrian Pertanian
KPK Ungkap Modus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Ada Dugaan Pemerasan Pejabat Kementan
SYL Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kementan. Kapolri Bongkar Sosok Pelapor
Tiga Terdakwa Korupsi UPPO Bulukumba Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar
Korupsi Pengadaan Sapi dan Hortikultura di Kementan Diselidiki KPK
MA Kabulkan Kasasi Jaksa soal Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, H Muhammad Sabir Dinyatakan Bersalah
Inspektorat Bulukumba Kumpulkan Kepala OPD hingga Kepala Desa Agar Terhindar dari Korupsi