Namun, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli telah disiapkan.
Pengesahan keppres itu menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Kalimantan Barat.
Ari berkata keppres itu akan berisi dua hal. Pertama, pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK.
Lalu ada penunjukan Ketua KPK sementara.
Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam rangka mencekal Firli ke luar negeri.
Permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Jumat ini.(*)