Kemudian, pada 6 September 2011, sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Antasari digelar.
MA meyakini Antasari membunuh Nasrudin dan menolak upaya hukum luar biasa PK Antasari pada 13 Februari 2012.
Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2015.
Baca Juga: Polres Bulukumba Mulai Laksanakan Pengamanan Kampanye, Wilayah Bontobahari Kondusif
Pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Dewasa Pria Tangerang.
Total remisi yang Antasari terima yakni 53 bulan atau empat tahun empat bulan.
Jokowi mengabulkan permohonan grasi Antasari pada 25 Januari 2017.
Antasari pun dinyatakan bebas murni.
Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, yakni kartu keluarga, KTP, dan paspor pada Februari 2015.
Baca Juga: Polres Bulukumba Mulai Laksanakan Pengamanan Kampanye, Wilayah Bontobahari Kondusif
Kasus pemalsuan ini mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani Lim dilaporkan seorang lelaki bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri.
Wakil KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang dijerat sangkaan kasus mengarahkan kesaksian palsu.
Proses hukum kedua kasus itu berjalan hingga akhirnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengeluarkan deponering (pengesampingan perkara) terhadap kasus yang menjerat Abraham dan Bambang.