nasional

Kasus Korupsi Pertamina Rp968,5 Triliun: Ahok Berpeluang Dipanggil, Ini Perannya!

Jumat, 28 Februari 2025 | 10:25 WIB
Meski Sudah Tak Menjabat, Ahok Berpeluang Dipanggil atas Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ini Tugas dan Perannya (Istimewa)

Sulawesinetwork.com - Skandal dugaan korupsi di PT Pertamina terus bergulir dengan angka kerugian negara yang mengejutkan. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pada 2023 saja, nilai kerugian mencapai Rp193,7 triliun. Jika dihitung sejak 2018, angka ini bisa membengkak hingga Rp968,5 triliun!

Kasus ini menyeret berbagai pihak, termasuk mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Meski sudah tak menjabat, Ahok berpeluang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Korupsi Pertamina: Skandal Berlapis dengan Kerugian Fantastis

Baca Juga: Resepsi Friends of Canada Pertama, Sekda Jufri Rahman Perkuat Kerjasama Berbagai Bidang dengan Kanada

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus ini masih bersifat sementara. Jika pola korupsi yang terungkap pada 2023 terjadi sejak 2018, maka total kerugian bisa melonjak hingga hampir Rp1.000 triliun.

Berikut rincian dugaan kerugian negara pada 2023:

  1. Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri – Rp35 triliun
  2. Impor Minyak Mentah Lewat Broker – Rp2,7 triliun
  3. Impor BBM Lewat Broker – Rp9 triliun
  4. Pemberian Kompensasi – Rp126 triliun
  5. Pemberian Subsidi – Rp21 triliun

Harli menambahkan, besarnya angka ini juga bisa dipengaruhi oleh manipulasi kualitas BBM. Jika spesifikasi bahan bakar yang diimpor lebih rendah dari yang dibayarkan, selisih harga tersebut ikut menambah total kerugian negara.

Baca Juga: Mentan Amran dan Menkeu Sri Mulyani Tinjau Progres Cetak Sawah di Wanam

Ahok Berpeluang Dipanggil, Ini Perannya di Pertamina

Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa Ahok dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapapun yang diduga terlibat, baik dari keterangan saksi maupun dokumen pendukung, pasti akan dimintai keterangan.

"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini akan kami panggil untuk diperiksa, baik berdasarkan bukti dokumen maupun keterangan saksi," ujar Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 22 November 2019 hingga 2024. Selama masa jabatannya, ia dikenal vokal mengkritik tata kelola Pertamina, termasuk sistem pengadaan yang dianggapnya bermasalah.

Baca Juga: Marak Pencurian Ternak di Bontotiro, Anggota DPRD Angkat Bicara

Namun, kini namanya ikut terseret dalam penyelidikan skandal korupsi terbesar di tubuh BUMN migas ini.

Sudah 9 Tersangka, Siapa Selanjutnya?

Halaman:

Tags

Terkini