Ridwan menambahkan bahwa partai politik tetap memiliki keleluasaan untuk mencalonkan tokoh dengan latar belakang pendidikan tinggi.
"Apabila syarat pendidikan paling rendah/minimum adalah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, maka kandidat… tidak hanya terbatas pada kandidat yang hanya tamat sekolah menengah atas/sederajat, melainkan juga kandidat yang telah menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi," ujarnya.
MK juga menegaskan bahwa pengaturan terkait pendidikan adalah kebijakan hukum terbuka yang menjadi wewenang penuh pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden), dan dianggap sah selama tidak bertentangan dengan konstitusi.
Mahkamah menutup dengan memberi ruang bagi perubahan di masa depan.
Jika suatu saat dianggap perlu, DPR dan Presiden dapat meninjau ulang syarat pendidikan capres dan cawapres sesuai dengan dinamika dan perkembangan bangsa.
Keputusan ini menegaskan kembali prinsip inklusivitas dalam sistem demokrasi Indonesia, sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai pentingnya pendidikan formal versus kapasitas kepemimpinan dalam konteks politik.(*)
Artikel Terkait
Daftar 29 Musisi Indonesia yang Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kejelasan Sistem Royalti
MK Larang Caleg Terpilih Mundur Demi Maju Pilkada
Menkes Budi Minta MK Tolak Gugatan IDI: UU Kesehatan Perkuat Organisasi Profesi, Bukan Melemahkan!
Putusan MK: PNS Yang Dipidana Wajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bakal Bareng Pilkada!
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Demi Efisiensi Penyelenggara dan Kualitas Pilihan Pemilih
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar!
Bawaslu Sambut Baik Putusan MK Pisahkan Pemilu: Kurangi Kerumitan dan Beban Penyelenggara-Pemilih
Keputusan MK Bikin Heboh! Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang 2 Tahun, Ini Dampaknya Ke Partai Politik!
Partai Gerindra Lontarkan Kritik Soal Pemisahan Pemilu, Putusan MK Diduga Langgar UUD 1945