Bawaslu Sambut Baik Putusan MK Pisahkan Pemilu: Kurangi Kerumitan dan Beban Penyelenggara-Pemilih

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 09:15 WIB
Bawaslu RI setuju dengan putusan MK.
Bawaslu RI setuju dengan putusan MK.

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menilai putusan ini sebagai koreksi konstitusional terhadap desain pemilu serentak yang selama ini dianggap terlalu rumit dan membebani.

"Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 merupakan koreksi konstitusional yang sangat krusial terhadap desain pemilu serentak yang selama ini terlalu padat, rumit, dan membebani baik penyelenggara maupun pemilih," kata Puadi kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Klarifikasi Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh: Bukan Pajak Baru, Hanya Geser Mekanisme!

Puadi menjelaskan, dengan memisahkan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD), akan ada peluang besar untuk meningkatkan kualitas partisipasi publik.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kelelahan penyelenggara, serta memungkinkan pengawasan yang lebih fokus dan efektif.

"Langkah ini juga memberi ruang rasional bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya secara lebih matang, tanpa tekanan informasi dan waktu yang berlebihan dalam satu hari pemungutan suara," ucapnya.

Baca Juga: Meriah! Ribuan Warga Padati Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bulukumba, Hadiah Umrah dan Motor Diboyong Pulang!

Potensi Perpanjangan Masa Jabatan dan Transisi Transparan

Terkait potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD sebagai konsekuensi dari putusan MK ini, Puadi menyebutnya sebagai konsekuensi transisional yang tidak bisa dihindari.

Namun, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa proses transisi ini dilakukan secara transparan, konstitusional, dan tetap menjamin akuntabilitas kekuasaan.

Baca Juga: Siap Saingi Brand Besar, Nokia X800 5G Bawa Teknologi 5G di Harga Terjangkau?

"Jangan sampai masa perpanjangan menjadi celah bagi penyalahgunaan kewenangan. Dalam prinsip demokrasi elektoral, pemilu bukan hanya tentang kapan digelar, tetapi bagaimana menjamin bahwa hasilnya mencerminkan kedaulatan rakyat secara adil dan bermartabat," ujarnya.

Detail Putusan MK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X