Keputusan MK Bikin Heboh! Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang 2 Tahun, Ini Dampaknya Ke Partai Politik!

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 11:53 WIB
(Ilustrasi) UU Pemilu yang baru di putuskan MK berpeluang memberi tambahan masa jabatan anggota DPRD selama 2 tahun. (1st)
(Ilustrasi) UU Pemilu yang baru di putuskan MK berpeluang memberi tambahan masa jabatan anggota DPRD selama 2 tahun. (1st)

Sulawesinetwork.com — Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, angkat suara menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden) dengan pemilu daerah (DPRD, kepala daerah).

Ia menyebut keputusan ini membuka peluang diperpanjangnya masa jabatan anggota DPRD hingga dua tahun.

“Saya paham bahwa keputusan MK final and binding. Maka, strategi dan manajemen partai ke depan harus dipersiapkan sesuai keputusan tersebut,” ujar Herman Senin, 30 Juni 2025.

Baca Juga: Prabowo Peringatkan Keras Menterinya: 'Yang Tak Bisa Kerja Cepat, Kita Tinggal di Pinggir Jalan!'

Ia menilai, perpanjangan masa jabatan DPRD dapat berdampak langsung terhadap struktur dan masa periodisasi kepengurusan partai yang selama ini mengikuti siklus lima tahunan.

“Hal ini menjadi bahan diskusi internal, khususnya soal penyesuaian kepengurusan partai dengan adanya dua kali pemilu nasional dan daerah. Bisa saja kepengurusan tidak lagi bersifat lima tahunan,” jelas Herman.

Di sisi lain, ia juga menyoroti potensi meningkatnya beban biaya akibat pelaksanaan dua kali pemilu.

Baca Juga: Kadinkes Palopo Soroti Dugaan Pelecehan Pasien oleh Dokter, Janji Beri Sanksi Tegas Jika Terbukti

Menurutnya, hal tersebut perlu diantisipasi secara matang oleh partai politik agar tidak mengganggu proses demokrasi yang sedang berjalan.

“Konsekuensi pembiayaan, strategi sosialisasi caleg, hingga tidak adanya lagi sistem tandem antara caleg pusat dan daerah harus dikaji lebih dalam. Apalagi jika nanti revisi UU Pemilu benar-benar dilakukan,” ungkapnya.

Keputusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6), menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Sensasi Premium Nokia Z2 Ultra: Desain Elegan Berpadu Kecanggihan Teknologi Terbaru

MK memutuskan pemilu nasional dan daerah harus diberi jeda waktu paling singkat dua tahun hingga maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden atau DPR.

Dengan putusan ini, pemilu nasional dan daerah tidak lagi digelar serentak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X