MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Demi Efisiensi Penyelenggara dan Kualitas Pilihan Pemilih

photo author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:25 WIB
Foto ilustrasi proses pemilihan umum atau pemilu. (Freepik/freepik)
Foto ilustrasi proses pemilihan umum atau pemilu. (Freepik/freepik)

Sulawesinetwork.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang akan mulai berlaku pada tahun 2029 mendatang.

Putusan ini, yang tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa pemisahan ini akan berdampak positif pada kualitas penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Performa Tanpa Batas: Mengulas Tuntas Keunggulan Kamera dan Chipset Sangar Nokia Z2 Ultra

Menurut Arief, selama ini terjadi tumpukan beban kerja bagi penyelenggara pemilu akibat impitan sejumlah tahapan antara pemilu nasional dan daerah.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya kekosongan waktu bekerja yang relatif lama bagi penyelenggara, karena pemilu terpusat pada satu momen saja.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga: Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Mengatasi Kejenuhan Pemilih dan Meningkatkan Kualitas Demokrasi

Tak hanya bagi penyelenggara, MK juga menyoroti permasalahan yang dialami pemilih, yaitu kejenuhan dan kurangnya fokus saat melakukan pemungutan suara.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa kejenuhan ini dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon.

Baca Juga: Anggaran MBG Batal Ditambah Rp100 Triliun Tahun Ini, Ini Alasannya

Pasalnya, dalam sistem pemilu serentak lima kotak suara, pemilih harus memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD secara bersamaan.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ujar Saldi Isra, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X