Putusan MK: PNS Yang Dipidana Wajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 12:12 WIB
(Ilustrasi) pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana adalah langkah yang wajar. (1st)
(Ilustrasi) pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana adalah langkah yang wajar. (1st)

Sulawesinetwork.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Lucky Permana, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pusat Statistik (BPS), terkait ketentuan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi ASN yang telah menjalani hukuman pidana.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 5 Juni 2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut ditolak seluruhnya.

Menurut MK, pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana adalah langkah yang wajar dan bukan bentuk sanksi ganda.

Baca Juga: Apple Resmi Hadirkan iPad Air M3 dan iPad 11 ke Indonesia, Segini Harganya!

Sebab, ASN yang terlibat kejahatan dianggap telah menyalahgunakan kepercayaan dan jabatan publik yang diembannya.

MK: ASN Pelaku Kejahatan Telah Mengkhianati Rakyat

Hakim MK menjelaskan bahwa setiap PNS memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat dan negara.

Baca Juga: Harga iPhone Turun di Juni 2025, Ini Daftar Lengkap dan Penyebabnya!

Ketika seorang ASN terlibat tindak pidana, maka secara langsung atau tidak langsung ia dianggap telah mengkhianati rakyat.

“Dengan perbuatannya, ASN tersebut telah menghambat tujuan bernegara yang semestinya dijalankan melalui tugas-tugas pelayanan publik dan pembangunan,” jelas MK.

MK juga menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah dipidana bukanlah sanksi tambahan dari vonis pengadilan.

Baca Juga: Meski Efesiensi Anggaran, Mendagri Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel dan Restoran

Pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi administratif yang muncul setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“PTDH bukanlah sanksi ganda. Melainkan konsekuensi dari status hukum pegawai yang telah terbukti bersalah menurut hukum pidana,” tegas MK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X