Terobosan BKN: Uji Kompetensi Kini Lebih Fleksibel, Gelar dan Sertifikasi ASN Makin Diakui

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 10:34 WIB
Ilustrasi Kepala BKN Zudan Arif lakukan sejumlah teroboran untuk ASN. (BKN diedit Saeful Munir)
Ilustrasi Kepala BKN Zudan Arif lakukan sejumlah teroboran untuk ASN. (BKN diedit Saeful Munir)

Sulawesinetwork.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah kepemimpinan Prof. Zudan Arif Fakrulloh, terus berinovasi untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengembangkan diri dan karier.

Selain aturan baru mengenai kenaikan pangkat, BKN juga meluncurkan berbagai transformasi layanan yang menjawab permasalahan klasik para ASN.

Uji Kompetensi Lebih Sering dan Tidak Perlu Mengulang Seluruhnya

Baca Juga: APBN Jadi Senjata Hadapi Gejolak Ekonomi Global, Ini 11 Program Prioritas Pemerintah!

Salah satu kabar gembira datang dari sektor uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian.

Jika sebelumnya ujian ini hanya dilaksanakan empat kali dalam setahun, kini frekuensinya meningkat drastis menjadi 12 kali setahun!

Ini berarti kesempatan bagi ASN untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan pengakuan semakin terbuka lebar.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Biaya Dinas ASN ke Luar Negeri, Angkanya Bikin Geleng-Geleng!

Tak hanya itu, BKN juga menghilangkan beban berat bagi peserta yang gagal. Kini, jika ASN tidak lulus pada salah satu bidang ujian, mereka hanya perlu mengulang pada bagian yang tidak lulus saja, tidak perlu mengulang seluruh rangkaian ujian dari awal.

Kebijakan ini tentu sangat memudahkan dan meringankan ASN dalam meraih kualifikasi yang diinginkan.

Pencantuman Gelar Akademik, Profesi, dan Sertifikasi Kini Lebih Mudah

Baca Juga: PKS Umumkan Pemimpin Baru! Sohibul Iman Dan Al Muzzammil Yusuf Pimpin PKS 2025-2030

BKN juga mempermudah proses pencantuman gelar akademik, profesi, dan sertifikasi. Melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025, yang resmi ditandatangani pada 7 Maret 2025, ASN kini memiliki panduan jelas.

SE ini memungkinkan ASN yang memiliki ijazah sah dari pendidikan akademik atau vokasi untuk mengajukan pencantuman gelar ke BKN/Kantor Regional BKN melalui pejabat pembina kepegawaian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X