Sulawesinetwork.com — Publik Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dikejutkan dengan kabar pemberhentian tidak hormat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam jaringan terorisme.
Sosok yang dimaksud adalah Marzuki, 50 tahun, yang sebelumnya bertugas di kantor Kecamatan Mandai.
Pemberhentian ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, yang menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses hukum dan administratif yang sesuai regulasi.
Baca Juga: Ray Dalio Bantah Tegas Mundur dari Danantara, Komitmen Penasihat Prabowo Tetap Kuat!
“Diberhentikan per 2024,” ujar Sri Wahyuni, Rabu, 4 Juni 2025.
Kasus yang menyeret nama Marzuki bermula pada tahun 2021, saat ia diamankan oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri.
Ia diduga kuat tergabung dalam jaringan terorisme yang tengah diselidiki secara nasional.
Baca Juga: Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution: Polemik Royalti 'Nuansa Bening' Memanas!
Selama beberapa tahun, proses hukum berjalan di pengadilan.
Hasilnya? Marzuki dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
Pemerintah daerah pun tak tinggal diam. Setelah menjalani masa hukuman, Marzuki resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN.
Baca Juga: Puasa Arafah 5 Juni 2025: Raih Keutamaan Luar Biasa di Hari Penuh Maghfirah!
“Setelah itu, pemerintah daerah memproses pemberhentiannya sesuai dengan regulasi kepegawaian,” jelas Sri Wahyuni.
Sanksi yang dijatuhkan kepada Marzuki tergolong paling berat.