Sebagai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa keterlibatan dalam terorisme, ia kehilangan seluruh haknya: tanpa pensiun, tanpa tunjangan, tanpa penghargaan atas masa kerjanya.
Baca Juga: Seskab Teddy: Isu Pergantian Kapolri Hoaks, Jenderal Sigit Tetap Bertugas dan Dampingi Presiden!
“Karena statusnya diberhentikan tidak dengan hormat, maka tidak ada pensiunan yang diberikan. Semua hak-haknya sebagai ASN dicabut,” tegas Sri Wahyuni.
Kasus Marzuki menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi dan menjadi peringatan serius bahwa status sebagai abdi negara bukanlah tameng untuk kebal hukum.
Justru, ASN dituntut untuk menjadi teladan bukan malah menjadi ancaman bagi negara.
Baca Juga: Kejari Bulukumba Kawal Pembangunan Strategis dan Beri Pendampingan Hukum ke Pemkab
Di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional dan memberantas paham-paham radikal, peristiwa ini mengingatkan semua pihak: ideologi ekstrem bisa menyusup ke mana saja, bahkan ke institusi yang seharusnya berdiri di garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI.***
Artikel Terkait
Aturan Baru BKN untuk ASN: Pangkat Tidak Boleh Saling Salip dan Ketentuan Uji Kompetensi
Ranking IDSD 2024: 10 Kabupaten Terbaik di Sulawesi Selatan, Siapa Nomor 1?
Hadapi Kemarau 2025, Mendagri Instruksikan Pemda Kebut Program Pompanisasi dan Irigasi
Polsek Bontotiro dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bulukumba
Puasa Arafah 9 Zulhijjah: Niat dan Keutamaan Penghapus Dosa Dua Tahun
Kejari Bulukumba Kawal Pembangunan Strategis dan Beri Pendampingan Hukum ke Pemkab
Seskab Teddy: Isu Pergantian Kapolri Hoaks, Jenderal Sigit Tetap Bertugas dan Dampingi Presiden!
Puasa Arafah 5 Juni 2025: Raih Keutamaan Luar Biasa di Hari Penuh Maghfirah!
Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution: Polemik Royalti 'Nuansa Bening' Memanas!
Ray Dalio Bantah Tegas Mundur dari Danantara, Komitmen Penasihat Prabowo Tetap Kuat!