Sulawesinetwork.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bawah kepemimpinan Prof. Zudan Arif Fakrulloh terus berinovasi demi tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih baik.
Sejumlah peraturan baru BKN akan segera diterbitkan, membawa kabar gembira dan kemudahan bagi para PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.
Dua kebijakan BKN terbaru yang paling disorot adalah terkait mekanisme kenaikan pangkat ASN dan kemudahan dalam pencantuman gelar akademik.
Baca Juga: Geger di Senayan! DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kesejahteraan ASN, sejalan dengan tema HUT ke-77 BKN, “BKN Bersama ASN Mewujudkan Asta Cipta.”
Tema diatas mencerminkan komitmen BKN untuk memperkuat sistem merit, memperluas digitalisasi layanan kepegawaian, dan mengembangkan manajemen talenta nasional.
Revolusi Kenaikan Pangkat: Tak Ada Lagi Pangkat 'Nyalip' Atasan
Baca Juga: DPRD Bulukumba Dukung Penuh Perlindungan Pekerja Rentan Melalui MoU BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu peraturan baru BKN 2025 yang paling dinanti adalah terkait mekanisme kenaikan pangkat ASN.
Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa ia akan segera menandatangani Peraturan BKN yang menegaskan satu hal penting: kenaikan pangkat seorang ASN tidak boleh melampaui pangkat atasan langsungnya
“Minggu ini saya akan menandatangani peraturan BKN terkait Kenaikan Pangkat ASN yang tidak boleh melampaui pangkat atasan langsungnya. Minggu depan, aturan ini akan resmi diubah,” jelas Prof. Zudan pada Acara Puncak Peringatan HUT ke-77 BKN, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga: Gibran Terancam Lengser? Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan ke DPR
Aturan ini bertujuan menciptakan sistem kepangkatan yang lebih tertib, logis, dan selaras dengan struktur organisasi serta jenjang karier di instansi pemerintah.
Meskipun detail teknisnya masih menunggu publikasi resmi, perubahan ini dipastikan akan memengaruhi pola kenaikan pangkat PNS dan PPPK ke depannya.