Aturan Baru BKN untuk ASN: Pangkat Tidak Boleh Saling Salip dan Ketentuan Uji Kompetensi

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 16:30 WIB
BKN bakal keluarkan aturan baru untuk ASN. (umsu.ac.id)
BKN bakal keluarkan aturan baru untuk ASN. (umsu.ac.id)

Sulawesinetwork.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bawah kepemimpinan Prof. Zudan Arif Fakrulloh terus berinovasi demi tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih baik.

Sejumlah peraturan baru BKN akan segera diterbitkan, membawa kabar gembira dan kemudahan bagi para PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.

Dua kebijakan BKN terbaru yang paling disorot adalah terkait mekanisme kenaikan pangkat ASN dan kemudahan dalam pencantuman gelar akademik.

Baca Juga: Geger di Senayan! DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kesejahteraan ASN, sejalan dengan tema HUT ke-77 BKN, “BKN Bersama ASN Mewujudkan Asta Cipta.”

Tema diatas mencerminkan komitmen BKN untuk memperkuat sistem merit, memperluas digitalisasi layanan kepegawaian, dan mengembangkan manajemen talenta nasional.

Revolusi Kenaikan Pangkat: Tak Ada Lagi Pangkat 'Nyalip' Atasan

Baca Juga: DPRD Bulukumba Dukung Penuh Perlindungan Pekerja Rentan Melalui MoU BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu peraturan baru BKN 2025 yang paling dinanti adalah terkait mekanisme kenaikan pangkat ASN.

Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa ia akan segera menandatangani Peraturan BKN yang menegaskan satu hal penting: kenaikan pangkat seorang ASN tidak boleh melampaui pangkat atasan langsungnya

“Minggu ini saya akan menandatangani peraturan BKN terkait Kenaikan Pangkat ASN yang tidak boleh melampaui pangkat atasan langsungnya. Minggu depan, aturan ini akan resmi diubah,” jelas Prof. Zudan pada Acara Puncak Peringatan HUT ke-77 BKN, Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Gibran Terancam Lengser? Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan ke DPR

Aturan ini bertujuan menciptakan sistem kepangkatan yang lebih tertib, logis, dan selaras dengan struktur organisasi serta jenjang karier di instansi pemerintah.

Meskipun detail teknisnya masih menunggu publikasi resmi, perubahan ini dipastikan akan memengaruhi pola kenaikan pangkat PNS dan PPPK ke depannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X