Sulawesinetwork.com – Suasana politik Tanah Air kembali memanas.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menerima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang dikirim oleh Forum Purnawirawan TNI.
Surat ini menjadi sorotan nasional karena berpotensi mengguncang tatanan pemerintahan yang baru berjalan pasca-Pemilu 2024.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Dukung Penuh Perlindungan Pekerja Rentan Melalui MoU BPJS Ketenagakerjaan
Dibacakan di Paripurna, Nasib Gibran Bergantung pada DPR
Surat usulan pemakzulan yang diterima DPR pada 2 Juni 2025 ini dijadwalkan akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai bagian dari mekanisme Pasal 7A UUD 1945.
Proses selanjutnya akan sangat ditentukan oleh tingkat kehadiran dan persetujuan anggota dewan.
Baca Juga: Gibran Terancam Lengser? Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan ke DPR
“Kalau dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka proses pemakzulan bisa dimulai,” tegas Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI-P, Selasa (3/6/2025) malam.
Jika syarat tersebut terpenuhi, DPR akan meneruskan surat itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menilai apakah benar terjadi pelanggaran berat oleh Gibran.
Namun, bila tidak terpenuhi, proses pemakzulan otomatis gugur di meja parlemen.
Baca Juga: Idul Adha 2025: Panduan Lengkap Sholat dan Sunnahnya, Jangan Sampai Terlewat!
Siapa di Balik Surat Pemakzulan Gibran?
Surat ini bukan datang dari sembarang pihak. Empat jenderal purnawirawan TNI bintang empat berada di baliknya: