Menkes Budi Minta MK Tolak Gugatan IDI: UU Kesehatan Perkuat Organisasi Profesi, Bukan Melemahkan!

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 11:42 WIB
Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin. (Instagram.com/bgsadikin)
Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin. (Instagram.com/bgsadikin)

Sulawesinetwork.com – Drama judicial review Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, dengan tegas meminta MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Menkes Budi mengklaim bahwa UU Kesehatan yang baru ini justru selaras dengan sistem hukum dan konstitusi, bahkan memperkuat posisi organisasi profesi, bukan melemahkannya.

Baca Juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo: Remon, Simental Cross 900 Kg dari Riau!

Pada persidangan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Selasa (3/6/2025), Menkes Budi memaparkan argumennya dengan lugas.

"Pemerintah memohon kepada ketua dan majelis hakim MK, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegasnya.

Inti gugatan PB IDI terletak pada Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan, yang ingin mereka tafsirkan ulang menjadi: "Tenaga medis dan tenaga kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia."

Baca Juga: Demi Pembangunan Daerah: Komisi II DPRD Bulukumba Genjot Kontribusi PT. Lonsum

Ini secara implisit menghendaki pengakuan tunggal terhadap IDI dan PDGI sebagai satu-satunya organisasi profesi yang sah untuk dokter dan dokter gigi.

Menkes Budi menyoroti dalil ini, menyatakan bahwa Norma Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan yang mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi, merupakan peneguhan prinsip Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baginya, norma ini menempatkan organisasi profesi selaras dengan sistem hukum kesehatan nasional yang inklusif, bukan eksklusif.

Baca Juga: Bulukumba Kokohkan Harmoni Beragama: Ketua Komisi I DPRD Hadiri Sarasehan Penuh Makna

Menkes Budi juga membantah anggapan bahwa UU Kesehatan melemahkan organisasi profesi. Sebaliknya, ia berpendapat bahwa norma tersebut justru memperkuat pengakuan konstitusional terhadap organisasi profesi.

Dalam negara hukum demokratis, kebebasan berserikat tidak tunduk pada perintah atau keharusan dari negara, melainkan berdiri atas dasar kehendak bebas subjek hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X