Menkes Budi Minta MK Tolak Gugatan IDI: UU Kesehatan Perkuat Organisasi Profesi, Bukan Melemahkan!

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 11:42 WIB
Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin. (Instagram.com/bgsadikin)
Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin. (Instagram.com/bgsadikin)

Ini berarti setiap tenaga medis dan kesehatan memiliki kebebasan untuk bergabung atau bahkan membentuk organisasi profesi sesuai kehendak mereka.

Baca Juga: Idul Adha 2025: Jangan Sampai Salah Pilih! Cermati 4 Kriteria Kambing Kurban Ideal Ini Agar Ibadahmu Sempurna

Argumen pemerintah ini menggarisbawahi semangat keterbukaan dan keberagaman dalam organisasi profesi di sektor kesehatan.

Apakah MK akan sejalan dengan pandangan pemerintah, atau justru mengabulkan permohonan PB IDI?

Putusan MK akan sangat menentukan arah masa depan organisasi profesi di bidang kesehatan Indonesia.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X