Ini berarti setiap tenaga medis dan kesehatan memiliki kebebasan untuk bergabung atau bahkan membentuk organisasi profesi sesuai kehendak mereka.
Argumen pemerintah ini menggarisbawahi semangat keterbukaan dan keberagaman dalam organisasi profesi di sektor kesehatan.
Apakah MK akan sejalan dengan pandangan pemerintah, atau justru mengabulkan permohonan PB IDI?
Putusan MK akan sangat menentukan arah masa depan organisasi profesi di bidang kesehatan Indonesia.(*)