Sulawesinetwork.com - Gaung takbir akan kembali berkumandang, mengiringi datangnya Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang ditetapkan Kementerian Agama jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.
Momen sakral ini, yang dikenal pula sebagai Hari Raya Kurban, adalah puncak ibadah bagi umat Islam, di mana penyembelihan hewan kurban menjadi salah satu ritual utamanya.
Di antara beragam pilihan hewan kurban, kambing kurban selalu menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia.
Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua kambing layak untuk dijadikan hewan kurban?
Ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban kita sah dan diterima Allah SWT.
Sebelum bergegas ke pasar hewan atau peternak, ada baiknya kita memahami betul kriteria hewan kurban yang sesuai syariat Islam.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2025: Panduan Lengkap Memilih Sapi Kurban yang Sah dan Berkah!
Para ulama sepakat, setidaknya ada tiga pilar utama yang harus dipenuhi seekor hewan kurban:
- Jenis Hewan Ternak: Jelas, hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak yang diperbolehkan seperti kambing, domba, sapi, atau unta.
- Memenuhi Usia Minimal: Ini adalah salah satu syarat krusial yang sering luput dari perhatian.
- Sehat Wal Afiat Saat Disembelih: Kondisi fisik hewan adalah cerminan kesempurnaan ibadah kita.
Baca Juga: Absen Bela Garuda, Eliano Reijnders Justru Dibanjiri Ucapan Selamat atas Kelahiran Putra Pertamanya!
Pernahkah Anda bertanya-tanya, berapa sih usia ideal kambing untuk kurban?
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), usia minimal kambing yang sah untuk kurban adalah satu tahun.
Ketentuan ini bukan tanpa dasar, melainkan bersandar pada hadits Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa hewan kurban harus sudah cukup umur.
Mengapa demikian? Karena usia yang cukup menunjukkan kematangan fisik dan kesehatan hewan.