Sulawesinetwork.com — Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto .
Alasan Pemakzulan
Dalam suratnya, Forum Purnawirawan TNI menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum.
Baca Juga: Idul Adha 2025: Panduan Lengkap Sholat dan Sunnahnya, Jangan Sampai Terlewat!
Mereka menyoroti konflik kepentingan karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, tidak mengundurkan diri dari majelis hakim.
Selain itu, forum tersebut mempertanyakan kapasitas dan integritas Gibran, mengingat pengalamannya yang terbatas sebagai Wali Kota Solo.
Mereka juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun "Fufufafa" dan dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Respons DPR dan Pemerintah
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa surat usulan pemakzulan telah diterima dan diteruskan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengajak semua pihak untuk menaati konstitusi dan tidak terburu-buru dalam menyikapi usulan tersebut.
Kepala Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa pemilihan Gibran sebagai wakil presiden sah dan merupakan hasil dari proses demokratis.
Baca Juga: Diskon Listrik Batal, Menteri Bahlil 'Cuci Tangan', Anggaran Jadi Alasan Menkeu