Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Mereka menyuarakan keresahan moral dan konstitusional atas jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Bimo Satrio, Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, menegaskan surat tersebut sah dan telah diterima DPR, MPR, dan DPD.
Forum ini bahkan siap hadir dalam rapat dengar pendapat.
Baca Juga: Diskon Listrik Batal, Menteri Bahlil 'Cuci Tangan', Anggaran Jadi Alasan Menkeu
Isi Mengejutkan: Dari Etika Gibran hingga Kontroversi MK
Dalam surat sepanjang beberapa halaman itu, Forum Purnawirawan menilai putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres cacat hukum.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, tidak mengundurkan diri dari sidang putusan meski memiliki konflik kepentingan,” bunyi surat tersebut.
Baca Juga: Kementerian BUMN 'Naik Kelas' UMKM: Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan, Sesuai Visi Presiden Prabowo!
Mereka juga mengutip keputusan Majelis Kehormatan MK yang memberhentikan Anwar Usman karena pelanggaran etik berat sebagai bukti bahwa jalan hukum menuju kursi Wapres dipenuhi kejanggalan serius.
Gibran Dinilai Tak Pantas dan Tak Patut